VISI SEKRETARIAT DERAH KABUPATEN PADANG LAWAS

 

Berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun 2014 – 2019, VISI Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas dirumuskan Sebagai berikut :

Terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan berkualitas serta tertib administrasi

  1. Adapun yang dimaksud dengan ”Pemerintahan yang bersih” adalah :
    Penyelenggaraan Pemerintahan yang dilaksanakan secara baik dan benar sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor: XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Azas azas Kepemerintahan yang baik.
  2. Adapun yang dimaksud ” berkualitas” adalah : Penyelenggaraan pemerintah yang memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan dan mentatati aturan Perundang Undangan yang berlaku.
  3. Adapun yang dimaksud ” tertib administrasi” adalah : Penyelenggaraan sistem tata kelola administrasi dengan mengedepankan ketersediaan data dan dokumentasi sesuai tahapan proses pelaksanaan kegiatan.

 

MISI SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PADANG LAWAS

Untuk mencapai visi tersebut di atas, maka Misi Kabupaten Padang Lawas adalah:

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan Administrasi dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  1. Menyelenggarakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
  1. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur guna mendukung sistem pelayanan publik.

 

 STRATEGI

Untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut di atas, maka strategi yang akan ditempuh adalah:

  1. Strategi dalam bidang Pemerintahan dan Pembangunan.
  • Menciptakan arah kebijakan publik yang berdasarkan hukum
  • Mengembangkan sistem pemberdayaan masyarakat dengan pola perekonomian yang berbasis kerakyatan.
  • Meningkatkan Administrasi Pelayanan Publik secara efektif.
  • Meningkatkan kualitas SDM Aparatur terhadap penyelenggaraan Tata Usaha Negara.
  • Meningkatkan Administrasi Barang dan Jasa.
  • Pengembangan network dengan kabupaten/kota lain.
  • Meningkatkan kualitas Pelayanan Tata Usaha Pimpinan.
  • Meningkatkan Administrasi Umum Kepegawaian.
  • Menyusun dan memperbaharui produk hukum daerah serta mewujudkan penegakan hukum.
  • Meningkatkan Mutu Pelayanan Kepada masyarakat
  • Mewujudkan Tata Kelola pemerintahan yang baik.
  1. Strategi dalam bidang kelembagaan dan aparatur Pemerintah daerah:
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
  • Menciptakan sistem kelembagaan yang efisien, efektif.
  1. Strategi dalam pelayanan Umum Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas.
  • Menciptakan sistem pertangung jawaban internal dan eksternal bagi Institusi Pemerintah.
  • Menciptakan perumusan sistem pertanggungjawaban yang baik.
  • Menetapkan kriteria penilaian kinerja Institusi Pemerintah.
  1. Strategi dalam Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Umum
  •  Mengelola keuangan daerah yang didasarkan pada prinsip efisiensi, transparan, dan akuntabel.
  • Mendorong peningkatan manajemen penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
  • Peningkatan koordinasi dan hubungan kerja sama yang baik antar Lembaga Pemerintah maupun antar daerah.
  • Memperluas penyebaran data dan informasi tentang kebijakan daerah dan hasil-hasil pembangunan kepada masyarakat.
  • Tersedianya bantuan bagi kegiatan: kesejahteraan sosial, peningkatan kehidupan beragama, pemberdayaan masyarakat desa, kegiatan kepemudaan, pembinaan olahraga berbakat, berprestasi, dan olahraga tradisonal.
  • Melaksanakan perencanaan pembangunan daerah yang didasarkan oada tuntutan kebutuhan pengembangan berbagai sektor pembangunan daerah.
  • Mendorong peningkatan koordinasi pelaksanaan pembangunan, pemberdayan perekonomian masyarakat, dan peningkatan sarana dan prasarana perekonomian
  • Mendorong iklim investasi dan penguatan ekonomi daerah, pengembangan usaha pertambangan dan energi, pengelolaan kekayaan dan keragaman budaya, terbentuk aliansi pemasaran pariwisata, terkelolanya cagar budaya dan benda purbakala.
  • Mendorong peningkatan pelayanan di bidang hukum dan HAM, dan tersedianya jaringan informasi hukum.
  • Tersedianya sarana dan prasarana aparatur pemerintah daerah.
  • Mendorong peningkatan informasi dan komunikasi, penataan kearsipan dan ketatausahaan.
  • Memperkuat penataan dan pengelolaan administrasi pengelolaan barang daerah.
Print Friendly, PDF & Email