Adapun fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas yakni dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Melakukan Koordinasi Staf terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  2. Melakukan Pembinaan Pemerintah, Pembangunan dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data/fakta, merumuskan program dan petunjuk teknis dan memonitor, memantau perkembangan pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan pembinaan masyarakat;
  3. Melakukan Pembinaan Administratif kepada seluruh perangkat daerah;
  4. Memberikan Pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah;
  5. Melakukan Koordinasi perumusan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok pemerintah daerah;
  6. Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga pemerintah;

 

Print Friendly, PDF & Email