Adapun fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Lawas yakni dapat diuraikan sebagai berikut :
- Melakukan Koordinasi Staf terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
- Melakukan Pembinaan Pemerintah, Pembangunan dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data/fakta, merumuskan program dan petunjuk teknis dan memonitor, memantau perkembangan pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan pembinaan masyarakat;
- Melakukan Pembinaan Administratif kepada seluruh perangkat daerah;
- Memberikan Pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah;
- Melakukan Koordinasi perumusan perundang-undangan yang menyangkut tugas pokok pemerintah daerah;
- Meningkatkan hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga pemerintah;