setdakab.padanglawaskab – Plt. Bupati Padang Lawas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM., M.Si secara resmi membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi E -Registration dan E-Filling LHKPN bertempat di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, Rabu (15/12/21).
Plt. Bupati Padang Lawas drg. H Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM., M.Si dalam sambutannya menyampaikan, “melalui penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ini, salah satu deteksi menguji integritas para pejabat sebagai penyelenggara negara, sehingga kita semua mempunyai kesadaran dan tanggung jawab berkenaan dengan jabatan yang diembannya. saya berharap kepada seluruh jajaran pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas khususnya para wajib LHKPN agar kiranya secara jujur dan transparan menyampaikan laporan harta kekayaannya, karena pengisian LHKPN adalah kejujuran, jujurlah pada diri sendiri, dan jujurlah mengisi LHKPN sebagai wujud dari komitmen kita menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel yang merupakan wujud good governance dan clean governance,” ucap Plt Bupati.
Sementara itu, Inspektur Harjusli Fahri Siregar, S.STP., MSi menjelaskan bahwa Dasar Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan Bimtek ini merujuk pada Peraturan Bupati No 22 tahun 2021 Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati No 25 tahun 2017 Tentang Laporan LHKPN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, dengan pelaksanaan kegiatan selama dua hari yaitu Rabu dan Kamis (15-16 Desember 2021).
Sebagai informasi sampai saat ini jumlah wajib lapor LHKPN yang telah terdaftar di Aplikasi sebanyak 210 orang Wajib Lapor dari sebelumnya sebanyak 142 Wajib Lapor da ini akan semakin bertambah sejalan dilaksanakannya Update Data pada acara Sosialisasi ini, sesuai dengan Peraturan Bupati No.20 Tahun 2021 tentang adanya penambahan wajib lapor bagia Eselon IIIA dan IIIB beserta Bendahara Kecamatan, untuk sumber dana kegiatan ini adalah dari Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran Inspektorat Tahun 2021. (PHN13)