Setelah ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 18/2017 tentang cuti bersama Tahun 2017 oleh Presiden Jokowidodo yang dimulai dari tanggal 23 Juni sampai dengan 30 Juni 2017, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Dareah Kabupaten Padang Lawas melaksanakan apel pagi di Halaman Kantor Bupati Padang Lawas, Senin (3/7). Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM dan dihadiri sejumlah pejabat eselon II dan III di Lingkungan Pemkab Padang Lawas.
Dalam arahannya Wabup menyampaikan, setelah sebulan penuh kita melaksanakan amal ibadah di bulan puasa saya yakin saudara telah banyak melaksanakan amal-amal kebaikan baik amal wajib maupun amal sunnah. Terutama jika saudara mendapatkan malam Lailatul Qadar atau malam yang lebih baik dari seribu bulan tentu pancaran keimanan akan teraplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Saudara akan lebih meningkatkan kedisiplinan sebagai Aparatur Sipil Negara. Pemkab Padang Lawas telah menandatangani MoU dengan KPK. sudah dijelaskan bahwa 100% gaji yang saudara terima dari negara adalah 60% kedisiplinan dan 40% kinerja. Jika saudara tidak disiplin (tidak ikut apel pagi dan sore atau yang lainnya) artinya saudara telah korupsi waktu. Dan sebagai Ummat beragama terutama Agama Islam ada tanggung jawab terhadap gaji yang saudara terima. Untuk itu kepada Badan Kepegawaian Daerah agar dapat memberikan sanksi yang tegas bagi ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.