SIBUHUAN-Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat diperlukan karena hal ini merupakan langkah yang strategis untuk mengingat para PNS di lingkungan pemerintahan kabupaten padang lawas kedisiplinannya semakin berkurang. Hal ini bisa ditinjau dari berbagai aspek lainnya seperti kehadiran dalam apel pagi dan sore serta lainnya,sosialisasi ini diadakan di Hotel AL-Marwah kabupaten Padang Lawas pada Rabu,3 Mei 2017.
Dengan diadakannya sosialisasi ini akan membuat suatu perubahan terhadap PNS yang ada di kabupaten Padang Lawas serta menjadikan konteks peningkatan kedisiplinan terhadap diri terlebih dahulu. Mengingat pada saat ini tingkat kedisiplinan sangat rendah,apalagi dengan adanya beberapa aspek yang sering memicu terjadinya penurunan kedisiplinan. Salah satunya ialah kurangnya komunikasi yang baik secara vertikal dan horizontal.
drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu,C,Ht sebagai wakil bupati Padang Lawas dan pembuka sambutan acara sosialisi peraturan pemerintahan nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang dilaksanakan di hotel marwah menyampaikan dalam sambutannya kepada semua yang hadir yang terkhusus pada peserta “dengan mengahdirkan saudara Prastyono,SH,M.Si sebagai kepala kantor regional VI (enam) BKN Medan dan saudara Suparlan,SH sebagai kepala seksi kepegawaian di kantor regional VI (enam) BKN Medan selaku narasumber acara yang diselenggarakannya sosialisasi ini dapat memotivasi kinerja PNS,karena disiplin bukan semata-mata ditetapkan dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran. Melainkan memberikan hukuman yang konsisten sesuai yang berlaku”.
Disamping sambutannya Ahmad Zarnawi memberikan solusi dan perencanaan kedepan agar kedisiplinan PNS lebih terkemuka lagi,dia mengatakan”kedepannya kita pemerintahaan kabupaten Padang Lawas akan mengadakan pengadaan drool atau pelacak yang hadir dan tidak hadir dan kita akan membuat CCTV yang ditempatkan dibeberapa tempat yang kegunaannya untuk memantau pegawai yang melakukan pekerjaan dan tidak bekerja. Kami juga dari pihak pemerintahan akan memberikan gaji dengan memandang kerja serta kedisiplinan yang sesuai dengan standar kinerja yang berkualitas dan kuantitas. Sistem kedisiplinan kita gunakan dengan standar E-Goverment”,tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email
Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *