Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/19/M.KT.02/2017 tanggal 16 Mei 2017 Perihal Penyampaian Surat Edaran Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk Penetapan Jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan jam kerja PNS pada bulan Ramadhan 1438 H/2017 M dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas diatur sebagai berikut :
1. Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja :
Jam hari kerja
a. Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 – 15.00
– Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at : Pukul 08.00 – 15.30
– Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
4. Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
Jam hari kerja
a. Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 – 14.00
– Waktu Istirahat : Pukul 12.00 – 12.30
b. Hari Jum’at : Pukul 08.00 – 14.30
– Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30
5. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama Bulan Ramadhan adalah 32,5 Jam per minggu.
4. Kepada seluruh Kepala SKPD untuk dapat menginformasikan dan mengawasi kehadiran seluruh jajaran staf dilingkungan Kerja masing-masing.

23
Mei