Presiden RI Joko Widodo menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu bertepatan dengan hari pencoblosan Pilkada serentak di 101 daerah tahun 2017.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017, yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Jumat tanggal 10 Februari 2017 di Jakarta.
Dalam putusan tersebut tertulis “Menetapkan hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,”