Dewan Pengurus KORPRI NASIONAL kembali mengeluarkan surat edaran Nomor : SE-02/KU/V/2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang Penegasan Atribut KORPRI. Hal ini disebabkan karena masih banyak Aparatur Sipil Negara yang masih memakai Lencana KORPRI yang tidak sesuai dengan Hasil Keputusan Musyawarah Nasional VIII KORPRI. Hal ini telah ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Lawas dengan mengeluarkan surat nomor : 060/2447/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris daerah tentang Penggunaan Lencana KORPRI. Dengan demikian supaya seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Padang Lawas untuk melaksanakan surat edaran tersebut.

Print Friendly, PDF & Email
Kategori: Berita

0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *